TRIBUNNEWS.COM - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara online.
Sebentar lagi, Indonesia akan menggelar Pemilu 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Masyarakat pun akan melakukan pencoblosan pada tanggal tersebut.
Jelang pencoblosan, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih.
Anda dapat melakukan pengecekan DPT secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pada laman tersebut, muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024 menggunakan data NIK KTP untuk login.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Pertama, akses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kedua, isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
Lalu, klik tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Bila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tempat mencoblos.
Baca juga: WNI di Malaysia Klaim Tak Masuk DPT, KPU Anjurkan Cek Nama Lagi Secara Daring
Contoh informasi yang tertera dalam keterangan DPT saat Anda mengeceknya:
TPS / DPT
003/**
DPT
Nama Pemilih
****
TPS
3
NIK
***
NKK
***
Kabupaten
****
Kecamatan
****
Kelurahan
***
Alamat Potensial TPS
***
Lantas, bagaimana jika belum terdaftar di DPT?
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Anda dapat memilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.
Syarat jadi Pemilih Pemilu 2024
Ada sejumlah syarat warga negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yakni:
Baca juga: WNI yang Sedang Jalani Ibadah Umrah Saat 14 Februari Tak Bisa Ikut Coblos, KPU Beberkan Alasannya
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)