TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 11 kabupaten di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih menggunakan sistem noken/ikat pada Pemilu 2024 ini.
Penggunaan sistem noken Pemilu 2024 di 11 wilayah tersebut telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Meski berbeda sistem, pemungutan suara dengan sistem noken tetap digelar pada hari yang sama, Rabu (14/2/2024) hari ini.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan penentuan wilayah yang menggunakan sistem noken merupakan hasil pengajuan dari wilayah masing-masing.
Baca juga: Pasokan Listrik di Babel Dipastikan Aman Saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Apa itu Sistem Noken?
Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu, yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.
Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.
Tidak diketahui secara pasti kapan sistem noken pertama kali digagas.
Konon gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken muncul secara spontan saat pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua.
Tetapi ada pula yang meyakini bahwa sistem noken sebenarnya diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an dan bukan sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Sejarah Sistem Noken
Sistem noken digunakan di wilayah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan).
Walaupun tidak ada definisi umum untuk menentukan sistem pemilihan mana yang dapat dianggap sebagai sistem noken, secara umum terdapat dua pola sistem noken.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024
Pola pertama, yaitu sistem big man (pria berwibawa), menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku.
Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pola kedua, yaitu sistem "noken gantung", dilandaskan pada hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku setelah melalui proses deliberasi (melakukan pertimbangan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak sebelum mengambil keputusan).
Pada hari pemilihan umum, tas noken berperan sebagai pengganti kotak suara.
Masing-masing noken melambangkan suatu calon, dan pemilihan dilakukan di muka umum dengan memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang telah disepakati, atau dengan berbaris di hadapan noken tersebut.
Suara bisa diberikan kepada satu calon saja atau dibagi kepada beberapa calon sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun, dilaporkan bahwa belakangan unsur deliberasi dan pemilihan umum dengan menggunakan noken sudah menghilang di lapangan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sistem noken adalah konstitusional karena dianggap sebagai pendekatan yang paling realistis untuk mencegah konflik dan disintegrasi.
Selain itu, sistem noken juga dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak adat masyarakat wilayah Pegunungan Tengah.
Baca juga: Viral Perusakan Logistik Pemilu 2024 di Paniai, KPU Papua Tengah Ungkap Fakta
Namun, sistem noken juga menuai kritikan karena memicu sistem broker yang berujung pada politik uang; rentan dimanipulasi oleh elite politik; mengorbankan hak pilih individu; serta bertentangan dengan asas pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Hasil pemilihan umum sistem noken juga terbilang "ganjil" bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, mengingat tingkat partisipasi mencapai 100 persen, jumlah suara tidak sah tidak ada sama sekali, dan perolehan suara calon di wilayah tertentu bisa mencapai 100%.
Selain itu, pandangan Mahkamah Konstitusi bahwa sistem noken memelihara perdamaian juga dipertanyakan, karena sistem tersebut malah dianggap bisa memperburuk ketegangan dan konflik antaretnis.
Dalam keputusan KPU juga diatur, pemungutan suara dengan sistem noken di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dilarang untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten.
KPPS juga boleh menyediakan atau memperkenankan pemilih membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kelaziman atau kebiasaan di wilayah tersebut.
KPPS harus memastikan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berjalan secara tertib dengan mengutamakan kesepakatan bersama atau aklamasi dari para pemilih yang terdaftar dalam DPT.
KPU kabupaten juga diminta melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai esensi dari demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem noken ini.
11 Wilayah Gunakan Sistem Noken
Berikut daftar wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Papua Pegunungan
a. Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai;
b. Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota;
c. Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila;
e. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua; f Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Papua Tengah
a. Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat;
c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat:
e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini 11 Daerah di Wilayah Papua yang Masih Menggunakan Sistem Noken pada Pemilu 2024