TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia pun menyampaikan rasa syukurnya karena Indonesia telah melewati masa kampanye yang menguras tenaga dan pikiran, serta situasi yang kadang panas.
"Kewajiban kita hari ini, tetap sabar dan melakukan hal-hal positif untuk bangsa kita. Kita tetap dingin, damai, dan mendahulukan kemaslahatan bersama (maslahatul 'amah)," kata kiai Marsudi dikutip dalam keterangan pada Rabu (14/2/2024).
Menyinggung soal hasil penghitungan cepat (quick count), para pendukung diharapkan tidak perlu memeriahkannya berlebihan.
"Bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU," jelas dia.
Kiai Marsudi menambahkan, pihak yang belum bisa menerima hasil penghitungan cepat untuk terus melakukan hal-hal positif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
"Karena inti bernegara yang mutamaddin, berbudaya ketimuran adalah berpegang pada hukum yang telah disepakati," tegasnya.
Ia juga menekankan, apabila ada yang menganggap kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, maka tempuhlah melalui jalur hukum.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Masa tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Baca juga: Daftar 10 Partai Diprediksi Tak Lolos Senayan, Hasil Quick Count: PSI, PBB hingga Gelora
Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024