News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pesan Kiai Marsudi: Semua Pihak Harus Tenang Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024 dari KPU

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ia pun menyampaikan rasa syukurnya karena Indonesia telah melewati masa kampanye yang menguras tenaga dan pikiran, serta situasi yang kadang panas. 

"Kewajiban kita hari ini, tetap sabar dan melakukan hal-hal positif untuk bangsa kita. Kita tetap dingin, damai, dan mendahulukan kemaslahatan bersama (maslahatul 'amah)," kata kiai Marsudi dikutip dalam keterangan pada Rabu (14/2/2024). 

Menyinggung soal hasil penghitungan cepat (quick count), para pendukung diharapkan tidak perlu memeriahkannya berlebihan.

"Bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU," jelas dia.

Kiai Marsudi menambahkan, pihak yang belum bisa menerima hasil penghitungan cepat untuk terus melakukan hal-hal positif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. 

"Karena inti bernegara yang mutamaddin, berbudaya ketimuran adalah berpegang pada hukum yang telah disepakati," tegasnya. 

Ia juga menekankan, apabila ada yang menganggap kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, maka tempuhlah melalui jalur hukum.

 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Baca juga: Daftar 10 Partai Diprediksi Tak Lolos Senayan, Hasil Quick Count: PSI, PBB hingga Gelora

Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini