TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Surat suara berlogo palu arit atau Partai Komunis Indonesia (PKI) ditemukan saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah melakukan penghitungan suara Capres-Cawapres, Rabu (14/2/2024).
Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pandansari, Dedi Taruna membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres," ucapnya dilansir dari kompas.com.
Ia mengungkapkan logo partai terlarang tersebut disteples menjadi satu dengan surat suara Capres-Cawapres.
"Jadi ini di-print dan posisinya di-staples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah," ucap dia.
Baca juga: Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Usai Hitung Surat Suara Pilpres 2024, Sempat Mengeluh Pusing
Menemukan hal tersebut, petugas dan warga kaget saat mengetahui surat suara berlogo PKI itu.
"Histeris warga. Marah-marah. Karena era sekarang masih ada warga negara punya pikiran terbelakang. Tak cinta NKRI," ujar Dedi.
Menurutnya, oknum yang sengaja menaruh surat itu tidak beretika.
Kepolisian juga sedang menelusuri siapa orang yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Suara Pilpres 2024 di Kampung Leluhur Jokowi
"Kelanjutannya menunggu proses. Tapi siapa yang memasukannya dan bagaimana awalnya kita tidak tahu. Karena kan banyak pemilih di sini," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memastikan surat suara tersebut bukan berasal dari distribusi logistik pemilu KPU Kota Semarang.
"Itu oknum pemilih. Bukan dari kami," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
Dia menyebut, temuan logo partai terlarang di surat suara tersebut bukan wilayah KPU Kota Semarang.
Untuk itu, Nanda fokus ke tahapan pemilu.
"Hal tersebut bukan wilayah kami. Kami fokus ke tahapan pungut dan hitung," ujar Nanda.
(kompas.com/ Muchamad Dafi Yusuf/ Tribunjateng.com)
Sebagian dari srtikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penjelasan KPU Kota Semarang Soal Surat Suara Berlogo PKI, Diprint dan Distaples