News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kronologi Bendahara KPPS di Kalsel Ditangkap Karena Honor 126 Anggota PPS Dijadikan Modal Berjudi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. MH (23) seorang bendahara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.  Penangkapan ini karena MH menggunakan uang honor ratusan anggota KPPS untuk bermain judi slot.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (23) seorang bendahara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi. 

Penangkapan ini karena MH menggunakan uang honor ratusan anggota KPPS untuk bermain judi slot.

Dari Rp 115 juta uang yang dijadikan modal judi oleh pelaku, hanya menyisakan Rp 17 juta.

Akibat perbuatan MH, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Restu mengatakan, berdasarkan keterangan MH, dirinya sebenarnya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS.

Pencairan dilakukan dua hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).

Setelah dicairkan, MH hanya membayar honor Linmas.

Sedangkan, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.

MH lantas memasukkan uang yang sedianya untuk honor KPPS itu ke rekening pribadinya.

Baca juga: Beda Pilihan Pilpres: Suami Tinju Istri, Anak Diancam Dicoret dari KK hingga Menantu Diusir Mertua

Setelah memastikan uang sudah masuk ke rekening pribadinya, pelaku menggunakan duit itu untuk bermain judi online.

Ketika bermain judi online, uang honor tersebut perlahan habis dan hanya menyisakan Rp 17 juta.

MH lantas kabur ke Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Polisi yang memburu pelaku, berhasil menangkap MH di sebuah penginapan di Tabalong, Jumat (16/2/2024).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta," ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini