Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kedapatan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dipecat.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan ketiga anggota KPPS itu bertugas di TPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang Utara.
Baca juga: KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Kesalahan Data Suara Pilpres dalam Sirekap
"Diganti petugasnya, ini masih dikoordinasikan sama Divisi SDM KPU," kata Abdullah Sappe Ampin Maja, Selasa (20/2/2024).
Karena pelanggaran itu, TPS 02 Desa Tombang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selain TPS 02 Desa Tombang, coblos ulang juga dilakukan di TPS 06 Desa Pongko.
Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku penyebab TPS 06 Desa Pongko melakukan PSU lantaran Pengawas TPS menemukan pelanggaran.
Ada tiga pemilih yang seharusnya tidak dapat menyalurkan hak suaranya.
Sebabnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: Uang Honor KPPS di Kalsel Dibawa Kabur Bendahara PPS, Digunakan untuk Judi Online
KPU Luwu saat ini telah melakukan penyampaian kebutuhan logistik untuk PSU ke KPU Provinsi Sulsel.
"Untuk jadwal PSU, 10 hari setelah dilakukan pungut hitung," akunya.
Sementara itu, KPU Luwu telah mengeluarkan jadwal PSU di kedua TPS tersebut.
"Pemungutan suara ulang akan dilakukan Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: 3 Anggota KPPS Luwu Dipecat, Kedapatan Nyoblos Lebih dari Sekali