TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count Pileg DPR RI 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (20/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pileg DPR RI 2024 KPU secara nasional, menunjukkan raihan suara parpol PDI Perjuangan (PDIP) masih berada di puncak.
PDIP berhasil mengantongi suara sebanyak 10,948,328 atau 16,98 persen, mengalahkan 17 partai politik (parpol) lainnya.
Lalu, disusul Partai Golkar yang menempati posisi teratas kedua, yakni meraih sebanyak 9,682,879 suara atau 15,02 persen.
Urutan ketiga diisi oleh Partai Gerindra, dengan perolehan suara sebesar 8,633,985 atau 13,39 persen.
Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 58,47 persen suara yang masuk.
Di mana, sudah ada sebanyak 481.312 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pileg DPR RI 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pileg DPR RI 2024 pada Selasa pukul 15.00 WIB:
- PKB: 11,84 persen (7.634.630 suara)
- Partai Gerindra: 13,39 persen (8.633.985 suara)
- PDIP: 16,98 persen (10.948.328 suara)
- Golkar: 15,02 persen (9.682.879 suara)
- Partai Nasdem: 9,36 persen (6.032.545 suara)
- Partai Buruh: 0,63 persen (406.095 suara)
- Partai Gelora: 0,92 persen (593.417 suara)
- PKS: 7,49 persen (4.827.163 suara)
- PKN: 0,25 persen (162.835 suara)
- Partai Hanura: 0,77 persen (495.069 suara)
- Partai Garuda: 0,34 persen (216.596 suara)
- PAN: 6,89 persen (4.443.320 suara)
- PBB: 0,38 persen (242.970 suara)
- Partai Demokrat: 7,41 persen (4.778.022 suara)
- PSI: 2,5 persen (1.613.084 suara)
- Perindo: 1,29 persen (830.013 suara)
- PPP: 4,06 persen (2.619.345 suara)
- Partai Ummat: 0,47 persen (305.185 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rifqah)