News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 22 Februari 2024: Ali Syakieb 24.330 suara

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Syakieb ketika ditemui di kawasan Jakarta, Jumat (23/7/2021). Inilah hasil perolehan suara sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per hari ini, Kamis (22/2/2024) pukul 13.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah update hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.

Caleg artis Dapil Jabar XI yakni Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari NasDem.

Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.

Berdasarkan data per hari ini, Kamis (22/2/2024) pukul 13.00 WIB, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI yang sudah masuk yakni sejumlah 11600 dari 15093 TPS atau 76,86 persen.

Adapun Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 44.747.

Dirinya berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.

Kemudian, ada Didi Riyadi Element dari partai NasDem yang memperoleh 5.052 suara.

Lalu, Ali Syakieb memperoleh 24.330 suara.

Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul dibanding Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni PDIP.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I 21 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Wanda Hamidah

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 44.747 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
  • Ali Syakieb (PDIP): 24.330 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
  • Ronal Surapradja (PDIP): 3.739 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg
  • Didi Riyadi - Element (NasDem): 5.052 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini