News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Real Count Caleg Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela 23 Februari 2024: Dhani Berpotensi Lolos

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Jumat (23/2/2024).

Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.

Dengan diusung oleh Partai Gerindra, ia masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.

Sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo, juga kembali menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. 

Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).

Dengan hasil real count sementara dari KPU ini, Ahmad Dhani berpotensi lolos karena sudah mendapatkan 49.303 suara.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Jumat (23/2/2024) pukul 09.00 WIB: 

Dapil Jabar XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 45.201 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 77.21 persen dari 11.654 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.

Dapil Jatim I

  • Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 49.303 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Baca juga: Real Count Pileg 2024 Jatim I, Data Masuk 59,75 Persen: Cucu Soekarno Kalah Suara dari Ahmad Dhani

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 61.91 persen dari 8.502 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini