TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Minggu (25/2/2024).
Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.
Namun dengan hasil real count sementara dari KPU, Derry Drajat sulit lolos karena baru mendapatkan 3.009 suara.
Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.
Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.
Sementara itu, Pileg 2024 menjadi pengalaman pertama Ramzi nyaleg dari NasDem.
Berbeda dari Ramzi, Anang yang maju dari partai banteng, sebelumnya sudah pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 26 Februari 2024: Ramzi Terancam Tidak Lolos
Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 28 Februari 2024: Desy Ratnasari Raih 32.282 Suara
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Minggu (25/2/2024) pukul 16.00 WIB:
Dapil Jabar III
- Derry Drajat (Gerindra): 3.009 berada di posisi kelima dari 9 caleg.
Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan
Dapil Jabar IV
- Desy Ratnasari (PAN) : 32.418 berada di posisi pertama dari 6 caleg.
Dapil Jabar V
- Tommy Kurniawan (PKB): 51.463 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Ramzi (NasDem) : 18.929 berada di posisi ketiga dari 9 caleg.
- Primus Yustisio (PAN) : 64.962 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Anang Hermansyah (PDIP): 19.338 berada di posisi kedua dari 9 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 59.32 persen dari 83.320 Tempat Pemungutan Suara dengan total 140.457 TPS.
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rinanda)