News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Beda Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Wacana Hak Angket Pemilu yang Diusulkan Ganjar Pranowo

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD (kiri), dan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kanan). Dua ahli tata negara itu beda pandangan soal wacana hak angket Pemilu di DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra, beda pendapat soal wacana hak angket Pemilu yang diusulkan calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Saat ini, Mahfud MD dan Yusril berada di kubu berbeda dalam Pilpres 2024.

Mahfud MD mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, sedangkan Yusril kini menjabat sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Gibran Rakabuming Raka.

Ditemui di kawasan Yogyakarta, Mahfud menyebut hak angket boleh dilakukan meski tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ucap Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (26/2/2024).

Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR hanya akan menyasar pada kewenangan pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, pemerintah akan diperiksa oleh DPR jika hak angket benar-benar dilakukan.

Hingga kini Mahfud mengaku tak memiliki wewenang untuk mengajukan hak angket Pemilu lantaran hal itu menjadi urusan DPR dan partai politik.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ungkapnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, hak angket tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.

Sebab, imbuhnya, perkara Pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Ganjar Pranowo mencuatkan wacana hak angket DPR menyusul adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hingga Senin (26/2/2024) pukul 11.00 WIB, perolehan suara Ganjar-Mahfud berada di posisi buncit dengan perolehan 16,73 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini