News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua KPPS di Kayong Utara Ditangkap Polisi, Pakai Uang Honor Rp 82 Juta untuk Judi Online 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang. Terungkap kemana larinya uang honor KPPS Rp 82 juta di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) yang disebut hilang misterius, ternuaya dipakai untuk judi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kemana larinya uang honor KPPS Rp 82 juta di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) yang disebut hilang misterius. 

Ternyata uang itu dipakai untuk judi online oleh AR, Ketua KPPS Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).

Rencana AS lolos dari jeratan hukum gagal total.

Awalnya AS ingin mengelabui polisi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai honor Rp 82 juta habis dipakai judi online.

AS melapor kehilangan uang untuk honor. Belakangan, AS lah yang ditangkap polisi.

Ia diduga menggelapkan honor senilai Rp 82 juta milik KPPS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.

Uang tersebut diduga dipakai AS untuk judi online.

Baca juga: Diduga Kaget Dengar Suara Petasan Jumbo yang Dinyalakan Caleg Gagal, Nenek di Subang Meninggal 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS awalnya sempat melapor ke polisi terkait kehilangan uang Rp 82 juta.

Kepada polisi, AS mengaku bahwa uang yang disimpan dalam tas itu dicuri saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran, AS ternyata menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).

AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi.

Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkap AS yang berada di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gagal Duduk di Kursi DPRD Subang, Siang Bolong Caleg NasDem Nyalakan Petasan di Menara Masjid

Sewaktu diringkus, AS masih bersikukuh uang honor KPPS itu hilang dicuri di kantor desa.

Saat ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka.

Ia ditahan di Mapolres Kayong Utara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rencana Ketua KPPS untuk Lolos dari Jeratan Hukum Gagal Total, Ketahuan Tilep Rp82 Juta Usai Melapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini