TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil perolehan suara sementara atau real count calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) I dan III per hari ini, Senin (26/2/2024).
Caleg artis Dapil Jateng I ada Jamal Mirdad dari partai Gerindra dan Baiq Gita Pebsili Yasni atau yang dikenal sebagai Gita KDI dari Perindo.
Sedangkan di Dapil Jateng III, ada Tri Warmanto Sulaksono atau yang dikenal dengan nama Detri Warmanto, maju sebagai caleg dari Perindo.
Adapun hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng I per Senin (26/2/2024) pukul 04.00 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 8484 dari 12140 TPS atau 69,88 persen.
Sementara hasil hitung suara untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng III per Senin (26/2/2024) pukul 16.00 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 10663 dari 14237 TPS atau 74,90 persen.
Berdasarkan data tersebut, Jamal Mirdad dari Gerindra berada di posisi kedua dengan memperoleh suara mencapai 10.954 suara.
Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto memperoleh suara mencapai 1.393.
Perolehan suara sementara Tri Warmanto Sulaksono tersebut unggul dibanding Baiq Gita Pebili Yasni yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni Perindo.
Kemudian, Baiq Gita Pebili Yasni memperoleh 400 suara, yang berada di posisi kelima dari 8 caleg.
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 26 Februari 2024: Ramzi Terancam Tidak Lolos
Dapil Jateng I
- Jamal Mirdad (Gerindra): 10.954 suara, berada di posisi kedua dari 8 caleg.
- Baiq Gita Pebili Yasni atau Gita KDI (Perindo): 400 suara, berada di posisi kelima dari 8 caleg.
Dapil Jateng III
- Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto (Perindo): 1.393 suara, berada di posisi kedua dari 9 caleg.
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 26 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Ayu Azhari
*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)