News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB: Prabowo Raih 75 Juta Suara, Anies Raih 31 Juta Suara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (29/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (29/2/2024).

Menurut data di laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis pukul 14.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 640.617 TPS dari total 823.236 TPS.

Hingga hari ini pukul 14.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 77.82 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya, disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Selasa pukul 14.00 WIB:

Foto detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Selasa pukul 14.00 WIB:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 31.376.169 suara, atau 24,49 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 75.375.539 suara, atau 58,83 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 21.373.312 suara, atau sebanyak 16,68 persen suara.

Baca juga: Real Count KPU Pileg 65 Persen: PPP Turun Jadi 3,99 Persen, Terancam Tak Lolos Parlemen

*) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini