News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman - Kubu capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap hadapi gugatan perkara Pilpres 2024 di MK.

TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siap menghadapi gugatan perkara hasil Pilpres 2024 yang bakal diajukan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan itu saat ini tengah disiapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TPN menyiapkan sejumlah bukti kuat seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk dijadikan di sidang MK. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu. 

"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024). 

"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut  adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu. 

"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."

"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya. 

Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.

Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin

"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”

"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu. 

Hal itu berbeda dengan sebelum undang-undang tentang pemilu tersebut diberlakukan. 

"Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud," katanya. 

Sejauh ini, TPN masih enggan membeberkan siapa sosok Kapolda yang dimaksud untuk jadi saksi itu. 

Yang jelas, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian. 

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Henry Yosodiningrat (Igman Ibrahim)

Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Henry mengatakan, TPN tak hanya beriorientasi pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud di sidang MK nanti. 

Pihaknya akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM) yang mengiringi proses Pemilu ini. 

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry. 

Lebih lanjut, Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.

Menurut Henry, dugaan kerusakan Pemilu 2024 ini sudah didesain oleh penguasa. 

Dugaan itu menurutnya mulai terendus sejak putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah dipaksakan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

"Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," pungkasnya. 

TPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang 

Henry mengatakan, pihaknya bakal mengajukan perkara Pilpres gugatan ke MK jika Prabowo-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.

"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Henry mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.

"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."

"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.

Henry menuturkan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.

"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Yohannes Liestyo)(KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini