News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat Berangkat ke Jakarta, Rekapitulasi Terkendala Keamanan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

"Jadi mungkin untuk mengatur waktu teman saksi juga mudah-mudahan sore atau malam nanti sudah hadir teman-teman dari Papua segera (datang ke KPU RI) setelah itu Papua Pegunungan," kata Afifuddin.

KPU RI hingga kini telah selesai melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 untuk 36 provinsi dan luar negeri.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pipres 2024, perolehan suara pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi.

Total dari 36 provinsi dan luar negeri, Prabowo-Gibaran mengantongi 95.085.401 suara atau 58,58 persen.

Kemudian pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin unggul suara di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.

Secara nasional Anies-Muhaimin mengantongi 40.619.950 suara atau 25,03 persen,

Kemudian pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud kalah di 36 provinsi dan berhasil memperoleh 26.687.018 suara 16,44 persen.

Total suara sah dalam Pilpres 2024 dari 36 provinsi dan luar negeri berjumlah 162.303.919 dan suara tidak sah 4.130.847.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional bakal langsung dilakukan usai seluruh perolehan suara di semua wilayah rampung.

Hal itu berarti, nama dari calon presiden, calon wakil presiden, dan semua calon anggota legislatif yang lolos dalam kontestasi lima tahun ini bakal diketahui publik secara resmi sebentar lagi.

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

KPU sendiri punya batas waktu 20 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya dapat langsung mengumumkan hasil nasional.

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.

(Tribun Network/ Yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini