TRIBUNNEWS.COM - Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Atas pengajuan tersebut, Timnas AMIN menuntut Pilpres 2024 bisa diulang kembali.
Namun, kali ini tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai mengajukan gugatan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres itulah yang menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Apabila argumen tersebut diterima oleh MK nanti, Timnas AMIN berharap pemungutan suara dapat diulang.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambahnya.
Pasalnya, Timnas AMIN menilai, sejak pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, proses Pemilu 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil.
Lalu, setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu, dugaan kecurangan kian bergulir.
Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Baca juga: Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Dapat Dukungan Masyarakat, Anies: Tidak Boleh Dihalangi
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih tersebut.
Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.
Ari Yusuf juga menegaskan, pihaknya akan membawa bukti-bukti beserta fakta-fakta yang sudah dikumpulkan ke MK.
Pasalnya, pangaduan ke MK ini tidak dilakukan sekonyong-konyong, tapi sudah melewati pertimbangan panjang.
"Sesungguhnya ketika MK dibentuk itu adalah penjaga konstitusi. Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah, nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya," kata Ari di lokasi, Kamis.
Pengamat Nilai Pengajuan Gugatan ke MK Tak akan Ubah Hasil Pilpres
Praktisi hukum sekaligus dan Pengamat Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.
Sebab, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya.
"Jarak suara yang begitu jauh tertinggal di belakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan Medan Merdeka nantinya," kata Khalid dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).
"Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah," imbuhnya.
Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan meraih 96.214.691 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.
Khalid lantas menjelaskan, merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, termasuk Pilpres, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).
Selain itu, pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.
Kata “hanya” ini menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.
"Dan 'dalil' dugaan Pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujar Khalid.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Chaerul Umam/Mario Christian)