News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua MK Sebut Guntur Hamzah Masih Bisa Ikut Sidang Meski Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons soal Hakim Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelaporan mengenai dugaan pelanggaran etik.

Suhartoyo mengatakan, Guntur Hamzah masih bisa ikut sidang untuk semua jenis perkara di MK selama belum ada putusan dari MKMK.

Sebab, ia menjelaskan, pelaporan dugaan pelanggaran etik tidak juga menghalangi hak konstitusional seorang hakim untuk mengikuti sidang, kecuali sudah ada putusan dari MKMK.

"Pelaporan kan tidak kemudian sertamerta yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan kemudian dijatuhi sanksi tertentu. Sebelum ada putusan MKMK yang melarang ya kita nggak boleh menghalangi hak konstitusional hakim yang bersangkutan untuk tidak ikut sidang," kata Suhartoyo pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) malam.

"Kecuali ada putusan MKMK yang melarang. Ini kan baru laporan-laporan dan belum tentu pasti kebenarannya," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Peluang Menang Gugatan Pilpres ke MK Sangat Kecil, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, MK membenarkan hakim M Guntur Hamzah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah," kata Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).

Soal kedua laporan itu, kata Fajar, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Baca juga: Nasdem Bakal Daftarkan Sendiri Sengketa Hasil Pemilu 2024 Ke MK Hari Ini

Fajar menyampaikan, saat ini kedua laporan etik tersebut sedang diproses pihaknya.

Diketahui, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah ini adalah kalangan mahasiswa, yakni Dirut Oase Law Firm Ahmad Ghiffari Rizqul, ⁠Josua A.F. silaen, ⁠Michael Purnomo, Sheehan Ghazwa M. Laporan diajukan ke MKMK, pada 19 Maret 2024.

Dalam laporannya, pelapor meminta MKMK untuk melarang Guntur Hamzah ikut menangani perkara sengketa pemilu, baik untuk jenis pilpres dan pileg.

Dengan adanya hal tersebut, terdapat kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Sebab, sesuai aturannya, sidang MK dapat digelar dengan minimal delapan hakim. Sementara, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah menyatakan larangan untuk Hakim Anwar Usman terlibat menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

"Jangan mengira-ngira dulu, karena itu laporan harus melewati tahapan-tahapan administrasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan sebagainya," kata Fajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini