Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, tren pendaftaran sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baru akan ramai di hari ketiga atau terakhir.
Berdasarkan aturannya, MK membuka waktu pendaftaran selama tiga hari. Untuk Pilpres 2024, Mahakamah Konstitusi mulai membuka tahap pendaftaran gugatan, sejak 20-23 Maret 2024.
"Saya tidak ingat betul. Tapi, memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik akhir (penutupan pendaftaran PHPU). Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan, hal itu kemungkinan terjadi karena pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa pemilu harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Di antaranya, seperti alat bukti dan surat permohonan.
"Mungkin kan, banyak nih. Pemohon kan harus mempersiapkan alat buktinya, permohonannya disempurnakan, macam-macam, koordinasi sana-sini," jelasnya.
Ia mencontohkan, misalnya untuk partai politik (parpol) yang hendak mengajukan sengketa pemilu harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengajukan permohonannya ke MK.
"Ini kan karena diajukan oleh partai politik, maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah hang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," tutur Fajar.
Sebagai informasi, di hari pertama tahap pendaftaran PHPU, Rabu pukul 22.19 hingga Kamis (21/3/2024), MK hanya menerima dua gugatan. Satu untuk jenis pilpres dari kubu Anies-Cak Imin dan satu dari jenis pileg.
Kemudian, di hari kedua, Jumat ini, hingga pukul 22.00 WIB MK menerima tujuh gugatan sengketa pemilu.
Ketujuhnya, yakni dua gugatan untuk jenis pileg DPD dan lima gugatan untuk pileg DPR dan DPRD.
Baca juga: Tak Harus Usung Kader Sendiri di Pilkada DKI, Gerindra: Prabowo yang Menentukan
Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa pileg akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
Batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda.
Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.