TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan pihaknya bahkan sudah menyiapkan gugatan ke MK satu bulan sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.
Sugito mengatakan penyiapan gugatan ini dilakukan satu bulan sebelum pencoblosan, karena Timnas AMIN telah mencium adanya dugaan kecurangan sebelumnya.
"Kalau yang terkait dengan rencana pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan, karena ada indikasi berbagai macam kegiatan politik yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini tentunya presiden dan jajarannya di bawah yang terkait dengan politisasi Bansos," ujar Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Sugito, indikasi adanya kecurangan pada Pilpres 2024 ini sudah dirancang jauh-jauh hari.
Sehingga Timnas AMIN sudah mempersiapkan berbagai macam bukti kecurangan sebelum pencoblosan dan setelah pencoblosan.
"Makanya satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, berbagai macam dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti kalau misalnya digunakan untuk di MK. Jadi cukup lama kita menyiapkan," tutur Sugito.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, Lurah Hingga ASN Disiapkan Timnas AMIN Tampil di Mahkamah Konstitusi
SIDANG Gugatan Pilpres di MK: Timnas AMIN Sebut Jokowi Terlibat Kecurangan, Anies: Pemilu Tidak Adil
Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan di MK, Siapkan Saksi Kapolda, Lurah hingga ASN
Indikasi kecurangan, kata Sugito, mulai terendus pada waktu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batas usia Capres-cawapres.
"Terus yang kedua ketika ada berbagai macam keberatan yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Ada MKMK. Terus ketiga ketika kita juga melaporkan berbagai macam persoalan yang terkait dengan Pemilu di Bawaslu dan itu jumlahnya ratusan," tutur Sugito.
Timnas AMIN resmi melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah," kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).