Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan informasi bohong atas laporan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Diketahui, laporan ini dibuat buntut pernyataan Connie soal Prabowo hanya akan jabat 2 tahun saat menjadi Presiden.
Baca juga: Duduk Perkara Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Sirekap
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi hingga ahli saat ini.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan demikian juga beberapa saksi ahli telah diminta keterangan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Dia tak merinci sudah berapa saksi hingga ahli yang sudah diperiksa terkait laporan tersebut.
Baca juga: Ternyata Rosan Roeslani Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Connie Bakrie Sebut Prabowo 2 Tahun Presiden
Namun, Trunoyudo hanya memastikan jika penyidik akan melakukan proses penyelidikan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Yakin bahwa penyidik melakukan secara proposional dan prosedural dalam menangani kasus ini," tuturnya.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa Rosan Roeslani sebagai saksi pelapor. Rencananya, polisi juga akan memeriksa Connie sebagai terlapor.
Sebelumnya, laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.
Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.
"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Connie Bakrie Ralat Pernyataan Polres Punya Akses Sirekap dan Minta Maaf
Pernyataan Connie
Viral di media sosial sebuah video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.
Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi
"Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani menyampaikan, jika dirinya sangat terkejut dengan pernyataan dari Connie.
Rosan mengatakan, jika Connie itu adalah sosok akademisi yang intelektual, namun malah menyebarkan berita-berita bohong.