"Siap, Yang Mulia," balas Alim sembari tertawa.
Setelah ditegur, Alim pun kembali membaca dalil pembelaannya.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU dan pihak terkait adalah capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, sidang perdana juga telah digelar pada Rabu kemarin dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud meminta putusan yang sama yaitu membantalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024