News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo. Terkini, MK akan memanggil 4 menteri Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menengani sengketa Pilpres 2024.

Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.

Ia menilai, keterangan perlu didengar di persidangan.

Meskipun begitu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam persidangan Jumat mendatang, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga dilarang mengajukan pertanyaan kepada menteri Jokowi.

Nantinya, pihak yang berhak mengajukan pertanyaan hanyalah hakim konstitusi.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," terang Suhartoyo, ditemui Senin (1/4/2024).

"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Baca juga: Kesaksian 4 Menteri Dinilai Jadi Pembuktian Pemerintah Bebas dari Tudingan Penyalahgunaan Kekuasaan 

Suhartoyo berujar, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggul pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.

Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggulan itu atas dasar kebutuhan MK.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini