TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah akademisi, politisi, mahasiswa, hingga seniman telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Amicus curiae menjadi sorotan setelah diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Selasa (16/4/2024).
Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam dokumen tersebut, Megawati menyinggung dugaan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gelaran Pilpres 2024.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.
Menurut Hasto, Megawati turut menyelipkan tulisan bertinta merah dalam dokumen tersebut.
Tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.
Baca juga: Kata Gibran soal Megawati Ajukan Amicus Curiae di MK dan Tuding Ada Kecurangan Pilpres 2024
Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.
Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.
Advokat hingga Ahli IT
Setelah Megawati, sejumlah advokat hingga ahli IT turut mengajukan diri sebagai amicus curiae di MK.
Advokat dan ahli IT itu tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kedatangan hari ini untuk memberikan tambahan masukan pada MK sebagai salah satu bentuk dukungan atau yang disebut sebagai amicus curiae yang kita rumuskan secara tertulis," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Petrus berujar, amicus curiae juga berisikan pendapat ahli, terutama terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ia menambahkan, MK tidak hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa hasil, melainkan juga memeriksa proses sengketa.
Petrus berharap sengketa Pilpres 2024 ini bisa menjadi momentum MK untuk memperbaiki citranya.
Adapun organisasi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya TPDI, Ikatan Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Perekat Nusantara, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Baca juga: Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK
Mahasiswa dan Seniman
Amicus curiae juga diajukan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia pada Selasa (16/4/2024).
Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap hakim MK dapat mempertimbangkan amicus curiae dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Ada beberapa poin dalam amicus curiae yang diajukan para mahasiswa.
Di antaranya, soal putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran hingga dugaan keterlibatan aparat selama Pilpres 2024.
Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.
Sebelumnya, sebanyak 159 seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa juga sempat mengajukan amicus curiae ke MK.
Ratusan seniman tersebut mendesak MK agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 secara adil.
"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) lalu.
Ayo berujar, ratusan sneiman mengajukan amicus curiae karena merasa resah melihat jalannya Pilpres 2024.
Mereka melihat begitu banyak pelanggaran tersetruktur, sistematif, dan masif, dalam kontestasi yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran itu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)