TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah memuji langkah Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Luluk mengatakan, langkah Ketua Umum PDIP itu menunjukkan sebagai sosok negarawan sejati.
"Saya angkat jempol untuk Ibu Megawati. Beliau seorang negarawan sejati," kata Luluk kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Menurut Luluk, seorang negarawan akan selalu terpanggil manakala konstitusi dikangkangi.
"Amicus curiae diajukan menunjukkan demokrasi kita dalam krisis dan bahaya," ujarnya.
Dia berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan seluruh amicus curiae yang diajukan.
"Saya berharap para hakim MK yang mulia dapat mendengar melalui mata batin dan bahkan mendengar suara kebenaran melampaui semua ekspresi yang bisa disampaikan," ujar Luluk.
Luluk tak mempersoalkan apakah amicus curiae mempengaruhi putusan sengketa Pilpres atau tidak.
Namun, dia menilai bahwa amicus curiae pertanda akal sehat masih hidup dan masih banyak lapisan masyarakat yang tidak membiarkan kita terjatuh dalam kesesatan.
"Saya tidak melihat ini main-main. Mencegah demokrasi agar tidak semakin terjerumus dalam kegelapan yang dalam adalah tanggung jawab kita semua, termasuk insan politik, kampus, intelektual, budayawan, agamawan," imbuh Luluk.
Baca juga: Usai Megawati, Advokat hingga Ahli IT Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK
Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Rabu (17/4/2024). Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.
Hasto mengatakan, Megawati mengajukan Amicus Curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.
Hasto mengungkapkan, Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan dokumen Amicus Curiae itu di Gedung MK, Selasa.