News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Apa yang akan Dilakukan KPU?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak kosong menang Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana jika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024?

Setidaknya, kotak kosong unggul sementara di dua daerah yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Proses pengunggahan dokumen C Hasil pada Pilkada Kota Pangkalpinang telah mencapai 100 persen, menurut data dari laman pilkada2024.kpu.go.ig/pilgub.

Berdasarkan data tersebut, kotak kosong unggul 57,98 persen suara, mengalahkan paslon Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan 42,02 persen suara, menurut data jagasuara2024.org.

Sedangkan di Kabupaten Bangka, kotak kosong memperoleh 57,25 persen suara, mengalahkan paslon Mulkan-Ramadian yang memperoleh 42,75 persen suara, menurut data jagasuara2024.org.

Setidaknya ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Lalu, bagaimana jika kotak kosong menang Pilkada 2024?

Calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D.

Calon tunggal dapat dinyatakan kalah Pilkada jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. 

Jika kalah, maka calon tersebut boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

Baca juga: Kotak Kosong Unggul pada Pilkada Pangkalpinang, Relawan Sujud Syukur di Tengah Gerimis

Bunyi Lengkap Pasal 54D

  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari suara sah.
  2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
  3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Muhamad Deni Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini