TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil quick count untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Sejumlah lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar hitung cepat pascapemungutan suara.
Sebagai informasi, Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.
Data hasil penghitungan akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data untuk dihimpun dan diolah sebelum hasil resmi diketahui beberapa jam setelah pemilihan ditutup.
Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count hanya bersifat prediksi dan bukan hasil resmi dari KPU.
Kehadiran Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.
Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.
Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.