TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari bakal kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan ini berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang akan disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).
Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews, LKBH-FHUI aduan itu bakal dilayangkan ke DKPP hari ini, Kamis (18/4/2024) pukul 15.30 WIB.
Klien LKBH-FHUI yang disebutkan dalam undangan merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Meski begitu masih tidak dijelaskan secara rinci anggota PPLN mana yang dimaksud sebagai pengadu.
Isi undangan hanya berfokus pada dugaan asusila yang bakal segera mereka laporkan.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," demikian dikutip dari isi undangan itu.
Baca juga: DKPP Beberkan Perkara Etik yang Menjerat Penyelenggara Pemilu, Mulai dari Miras Hingga Asusila
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila. Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.
DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan. Hasyim dijatuhi sanski peringatan keras terakhir.
Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.