TRIBUNNEWS.COM - Amicus curiae Habib Rizieq tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.
Amicus Curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan jadi bahan pertimbangan hakim.
Pihak MK menginformasikan bahwa amicus curiae Habib Rizieq tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.
Pasalnya, pengajuan amicus curiae Habib Rizieq Shihab dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) pukul 14.19 WIB.
Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan pada Rabu (17/4/2024) menerangkan bahwa amicus curiae yang dipertimbangkan adalah yang diterima MK pada 16 April pukul 16.00 WIB.
Hal ini merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
Kendati demikian, Fajar menyebut MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.
Namun pengajuan itu tak disampaikan kepada hakim konstitusi.
(*)