Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, tidak tepat.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pun merespons pernyataan Otto Hasibuan itu.
Hasto justru mengingatkan Otto Hasibuan dan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan PHPU Pilpres sebagai saksi.
Hasto pun menyakini bahwa pesan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk memberikan pressure, namun justru Megawati mengaku siap jika diminta hadir dalam persidangan MK.
Baca juga: VIDEO Ikut Ajukan Amicus Curiae, Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Turun Gunung ke MK
Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan menang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto.
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," sambung dia.
Politisi asal Yogyakarta ini mengungkapkan, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati justru menjadi jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Bahkan, kata Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh kebenaran dan keadilan yang hakiki demi tanggungjawabnya kepada bangsa dan negara.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," jelasnya.
Baca juga: Video Amicus Curiae Habib Rizieq Tak Jadi Pertimbangan MK, Mengapa?
Hasto juga mengatakan, lewat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati itu untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," ungkap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat.
Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.
Karenanya, dia menegaskan, Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan.
"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.
Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.