TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga Rabu, 17 April 2024.
Amicus Curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Amicus curiae bertujuan sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara.
Baca juga: Video Amicus Curiae Habib Rizieq Tak Jadi Pertimbangan MK, Mengapa?
Berdasarkan penuturan Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, MK Fajar Laksono, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar, Kamis (18/4/2024).
(Tribunnews.com/Diah/Erik S)