TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, buka suara mengenai gugatan mereka terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di mana PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca juga: Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!
"Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Gayus menyoroti kejanggalan putusan PTUN Jakarta. Sebab, Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (10/10/2024) atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).
"Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum," jelas Gayus.
Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.
Dia menegaskan, Joko Setiono seharusnya bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan.
Baca juga: PDIP Cium Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran
Sebab, sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," ujarnya.
Meski demikian, Gayus menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Jakarta.
"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ucapnya.
Sementara, juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan, putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses Pemilu.