News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran, PDIP: Kita Hormati

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy (kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Ronny Talapessy, menghormati putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menghormati putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata Ronny, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Breaking News PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan, Prabowo-Gibran Tetap Sah Sebagai Presiden & Wapres


Ronny menjelaskan, DPP PDIP akan menggelar musyawarah soal langkah selanjutnya yang akan diambil.


"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu," ujar peraih gelar master hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.


Dia mengaku belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, sehingga belum berkomentar terlalu banyak.


"Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," ungkap Ronny.


Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca juga: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres


Keputusan ini disampaikan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024). 


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.


“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini