News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Kritik MBG tapi Ada Yayasan Terafiliasi Jadi Mitra, PDIP: Sudah Dilarang sejak 24 Februari 2026

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDIP PUNYA SPPG - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli usai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). PDIP buka suara terkait adanya yayasan yang terafiliasi dengan partai tapi di saat yang bersamaan turut mengkritik MBG. Partai menegaskan sudah menerbitkan surat larangan per 24 Februari 2026. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Guntur Romli, buka suara terkait temuan Indonesia Police Watch (ICW) di mana ada tiga yayasan milik partai yang terafiliasi menjadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, temuan ICW itu kembali viral di media sosial setelah penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Mereka yang dimaksud yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sementara, berdasarkan penelusuran ICW, ada tiga yayasan milik PDIP yang menjadi mitra MBG. Namun, tidak dijelaskan pemilik dan lokasi dari yayasan serta SPPG yang bermitra.

Adapun ICW merilis temuan tersebut pada 17 November 2025.

Tentang hal itu, Guntur tidak membantah temuan ICW. Hanya saja, ia mengatakan setelah adanya temuan tersebut, DPP PDIP langsung menerbitkan surat larangan bagi kader untuk menjadi mitra MBG.

Dia mengatakan surat tersebut terbit pada 24 Februari 2026. 

Berdasarkan berkas yang dikirimkan Guntur kepada Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.

Selain temuan ICW, Guntur menjelaskan surat larangan itu terbit setelah adanya pernyataan Kepala BGN, Nanik S Deyang yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki SPPG.

Pernyataan itu disampaikan Nanik saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada 14 Januari 2026 lalu.

Dia mengatakan jika publik menemukan ada kader PDIP yang masih menjadi mitra MBG, maka bisa membuat laporan.

"Iya penelitian ICW itu sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan tanggal 24 Februari 2026. Karena ada masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG."

"Ada laporan beberapa kader menghentikan keterlibatannya di dapur MBG. Kalau ada update bisa dilaporkan ke kami," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pernyataan Dadan-Sony Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bantah Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Namun, ketika ditanya soal lokasi dan kader yang memiliki SPPG, Guntur mengaku pihaknya tidak mengetahui.

"Wah nggak tahu (lokasi dan kader yang memiliki SPPG), coba tanya ICW, siapa pengurus yayasan itu karena di penelitian ICW November 2026, tidak ada daftar pengurusnya, tidak ada aktanya."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini