News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gagal Mutasi karena Sakit dan Rumah Tangga Terancam, ASN Gugat UU ASN

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU ASN DIGUGAT- Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN. Foto Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN.

Baca juga: UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan ketentuan tersebut dalam praktiknya melahirkan kebijakan administratif yakni:

Penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan mutasi.

Menurutnya, kebijakan itu menghambat pengembangan karier sekaligus berdampak pada persoalan kemanusiaan yang dialami sejumlah ASN.

 

 

Viktor mengungkapkan salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, mengalami persoalan kesehatan yang membutuhkan perawatan memadai. 

Meski telah memperoleh persetujuan mutasi dari pejabat terkait, proses tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan.

"Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi atau mobilitas," kata Viktor dalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). 

"Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN," lanjut dia.

Persoalan serupa juga dialami pemohon lainnya, Candra Dewi Cahyaningrum. 

Ia berupaya mengajukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Namun, upaya tersebut juga terhambat karena adanya kewajiban menjalani masa pengabdian selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.

"Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian," jelas Viktor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini