TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN.
Baca juga: UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan ketentuan tersebut dalam praktiknya melahirkan kebijakan administratif yakni:
Penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan mutasi.
Menurutnya, kebijakan itu menghambat pengembangan karier sekaligus berdampak pada persoalan kemanusiaan yang dialami sejumlah ASN.
Viktor mengungkapkan salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, mengalami persoalan kesehatan yang membutuhkan perawatan memadai.
Meski telah memperoleh persetujuan mutasi dari pejabat terkait, proses tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan.
"Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi atau mobilitas," kata Viktor dalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
"Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN," lanjut dia.
Persoalan serupa juga dialami pemohon lainnya, Candra Dewi Cahyaningrum.
Ia berupaya mengajukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Namun, upaya tersebut juga terhambat karena adanya kewajiban menjalani masa pengabdian selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.
"Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian," jelas Viktor.
Baca tanpa iklan