TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Gugatan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan, hakim juga menghukum penggugat dalam hal ini PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan,
Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 lalu.
Namun, saat itu ketua majelis hakim sakit, sehingga pembacaan putusan ditunda.
Gugatan PDIP
Dalam gugatan PDIP menyatakan, KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.
Baca juga: VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024
PDIP mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu.
Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.