Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetepan Pilpres 2024., khususnya penetapan Gibran Rakabnuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu.
"Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017," ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil pemilu.
“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim," tambahnya.
Baca juga: Potret Para Menteri Prabowo Naik Pesawat Hercules ke Akmil Magelang, Duduk Berhadapan
Irvan juga menyebut, tidak diterimanya gugatan PDIP disebabkan tidak terpenuhinya tiga syarat utama formil, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan.
"Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu," jelasnya.
Putusan PTUN Jakarta ini adalah peradian tingkat pertama. Dan PDIP masih masih bisa menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil putusan ini.
Diberitakan, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto, mengguat KPU RI ke PTUN Jakarta atas putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan putusan itu.