News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Lakukan Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Rumah Besar Sekretaris Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (19/4/2024). TKN meminta kepada para pendukung untuk menyaksikan di kediaman masing-masing saat MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada para pendukung hingga relawan untuk tidak melakukan aksi saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Dasco mengatakan hal ini merupakan permintaan dari presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami dari TKN juga menyampaikan pesan dari Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bahwa untuk tanggal 22 April 2024 yang mana sama-sama kita tahu MK akan mengucapkan keputusan sengketa PHPU Pilpres, diminta kepada para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk juga tidak turun mengadakan aksi-aksi baik di MK atau di tempat-tempat lain," ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Besar Sekretaris Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Dasco meminta kepada para pendukung Prabowo-Gibran untuk menyaksikan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di kediaman masing-masing tanpa harus melakukan aksi.

Dia pun mengajak para pendukung untuk percaya atas segala putusan hakim konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Pesan dari Pak Prabowo, marilah kita percayakan kepada hakim-hakim MK yang nantinya akan mengambil keputusan sebaik-baiknya tanpa mengambil putusan dengan intervensi dari pihak-pihak manapun," tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo juga mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai di depan gedung MK pada hari ini.

Dia mengatakan hal ini demi menjaga kondusifitas bangsa.

"Saya, Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk tidak melakukan aksi apapun di depan Gedung MK atau pun di tempat-tempat lain demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa," ujarnya.

Baca juga: Unjuk Rasa Dekat Gedung MK Ricuh, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo 

Prabowo mengungkapkan dirinya memahami gugatan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 adalah tuduhan.

Namun, menurutnya, para pendukung harus tetap bersikap sejuk dan damai.

"Kami memahami pendukung Prabowo-Gibran sungguh amat terganggu dan memiliki reaksi yang cukup menyentuh, namun kami meminta kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang sudah gunakan hak pilihnya sebanyak itu untuk selalu waspada dan selalu hati-hati serta tidak mudah terpancing, apalagi pihak-pihak yang menimbulkan suasana tidak sejuk dan tidak tentram," katanya.

Sosok yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) itu menuturkan bahwa menahan diri bukanlah sikap lemah tetapi mengedepankan persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Saya kembali tegaskan marilah kita tenang, sejuk, menahan diri, mempersilahkan institusi-institusi mempersilahkan hakim-hakim MK menjalankan tugas mulianya dengan kearifan dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, demi bangsa Indonesia yang kita cintai," tegas Prabowo.

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 pada 22 April Pukul 09.00 WIB

MK telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Rencananya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari laman MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.

Diantaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024).

Majelis hakim konstitusi sebelumnya sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Pada Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini