Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP tercatat mendaftarkan sebanyak 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk jenis legislatif.
Adapun gugatan sengketa Ppileg 2024 terbanyak kedua ditempati oleh Partai NasDem. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu mengajukan 20 gugatan sengketa Pileg 2024.
Diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19 perkara. Selanjutnya, Partai Demokrat dan Gerindra, yang masing-masing tercatat mengajukan 17 gugatan.
Secara keseluruhan, MK mencatat 171 dari total 297 perkara diajukan oleh partai politik. Adapun sisanya diajukan atas nama perorangan.
Baca juga: PKB Mulai Berani Sentil PDIP yang Belum Legowo Prabowo dan Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih
Rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024, sebagai berikut:
1. PPP (24 perkara)
2. Nasdem (20 perkara)
3. PAN (19 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Gerindra (17 perkara)
6. Golkar (14 perkara)
7. PDI Perjuangan (13 perkara)
8. PKB (12 perkara)
9. PBB (8 perkara)
10. Perindo (6 perkara)
Baca juga: Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti
11. Hanura (4 perkara)
12. PKN (4 perkara)
13. Partai Gelora (3 perkara)
14. PKS (3 perkara)
15. PSI (2 perkara)
16. Partai Garuda (1 perkara)
17. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
Pada periode 2024-2029 ini, PPP kemungkinan besar absen di Senayan karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen atau tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
PPP dalam Pemilu 2024 hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
Meskipun begitu, PPP akan berupaya untuk mempertahankan tetap duduk di parlemen melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
MK telah menjadwalkan sidang PHPU Pileg 2024, dimulai pada Senin (29/4/2024).
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU Pilpres melalui pembacaan putusan, pada 22 April 2024 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.