News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Minta Bawaslu Papua Tengah Legalisir Alat Bukti Tambahan: Nanti Utang ke Negara Rp 10 Ribu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk meleges atau legalisir alat bukti tambahan yang diserahkan. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk "meleges" atau legalisir alat bukti tambahan yang diserahkan.

Hal itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif beragendakan mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di panel III ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Akhir Pekan, Hakim MK Sibuk Telaah Berkas dan Bukti Perkara Sengketa Pileg 2024

Momen itu bermula saat Hakim Arief Hidayat menyidangkan perkara 137, yang digugat oleh perseorangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Asri.

Di ujung persidangan untuk perkara tersebut, Arief memeriksa bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh para pihak untuk disahkan.

Namun, hal lucu terjadi saat Hakim Arief mengonfirmasi alat bukti tambahan yang diserahkan Bawaslu Papua Tengah.

Alat bukti tersebut terdata dengan nomor PK 36.1 sampai 36.5.

Di sela-sela momen itu, Arief diinformasikan oleh seorang panitera MK, bahwa terdapat alat bukti dari Bawaslu Papua Tengah yang belum dileges, yakni PK 36.3.

Hakim Arief pun kemudian meminta kepada Yonas Yanampa, Anggota Bawaslu Papua Tengah, untuk melegalisir alat bukti tambahan 36.3 tersebut ke kepaniteraan MK.

Kata Arief, satu di antara sejumlah tujuan legalisir itu adalah membayar pajak kepada negara. Adapun biaya untuk satu alat bukti disebut sebesar Rp 10 ribu.

"Ada tambahan nanti perlu dilengkapi, PK 36.3 belum dileges. Nanti dileges ya. Soalnya ini pendapatan negara. Kalau enggak dileges berarti negara enggak dapat pendapatan," kata Arief.

Baca juga: Kejar Waktu, Hakim MK Akan Pandu Penyampaian Keterangan Para Pihak Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

"Ya, hanya satu, berapa, Rp 10 ribu ya. Negara Rp 10 ribu, rugi Rp 10 ribu nanti," sambung Arief.

Arief berguyon, jika legalisir untuk satu alat bukti tambahan itu belum dilakukan, artinya ada utang sebesar Rp 10 ribu yang harus dibayar Bawaslu Papua Tengah.

"Harus ditambahi ya legesnya ya, supaya itu sah. Karena sahnya alat bukti harus dileges, leges itu membayar pajak kepada negara. Harus. Rp 10 ribu. Nanti utang Rp 10 ribu itu," jelas Arief sambil tersenyum kecil.

Sebagai informasi, MK menangani sebanyak 297 perkara sengketa pileg, pada PHPU legislatif 2024 ini.

Adapun sidang pendahuluan telah digelar MK sejak 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini