News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Revisi UU Kementerian Bergulir, Demokrat: Pembahasan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Belum Efektif 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron. Herman Khaeron menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan lebih jauh terkait dengan komposisi kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan lebih jauh terkait dengan komposisi kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kata Herman, pembahasan terkait dengan komposisi kabinet itu kemungkinan baru akan efektif dilakukan di internal partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah Revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara rampung di DPR RI.

Saat ini, Revisi UU Kementerian Negara itu baru mulai bergulir di rapat Panitia Kerja (Panja), hari ini, Rabu (15/5/2024) setelah dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

"Ya kita tunggu sampai pembahasan revisi UU Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga memberikan gambaran desain kabinet seperti apa," kata Herman saat ditemui awal media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Saat disinggung soal kemungkinan adanya kader Demokrat yang masuk dalam susunan kabinet nantinya, Herman enggan berbicara lebih jauh.

Herman menyatakan, perihal peluang kader Demokrat yang masuk ke kabinet ada pada hak dari Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya ditanya ke mas AHY kan mas AHY bisa di sela-sela beliau berdinas sebagai menteri ATR BPN media bisa bertanya kalau di Demokrat untuk menteri itu adalah hak prerogatif pak SBY dan mas AHY," kata dia. 

Baca juga: Draf Revisi UU Kementerian Negara Berikan Keleluasaan Presiden Tentukan Jumlah Menteri

Sementara nantinya untuk masuk ke dalam kabinet, kata dia, ada pada peran dan wewenang dari Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih.

Pasalnya, penentuan kabinet itu berada pada hak prerogatif presiden.

"Kalau di Indonesia kan presiden terpilih hak prerogatifnya," tukas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini