Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa hal dalam data pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang harus dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penyusunannya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan data yang diperhatikan itu terdiri atas dua: data potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan data potensial memenuhi syarat (MS).
Data potensial pemilih TMS meliputi pemilih meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, pindah domisili, serta pemilih yang beralih status menjadi WNA.
“Sedangkan data potensial pemilih MS meliputi pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” ujar Herwyn dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Bawaslu menilai penyusun DPT Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU, dinilai rawan. Sehingga jajaran pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.
Baca juga: Bawaslu Harap Banyak Masyarakat Terlibat Memantau Praktik Kecurangan Pilkada 2024
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU RI pada Kamis (2/5/2024).
Penyerahan data itu dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Tito mengatakan DP4 merupakan dasar pemilih dari Pilkada 2024 yang sudah terekam dari Dukcapil.
Ia menjelaskan DP4 terbagi atas dua kriteria, yakni: WNI yang memiliki hak pilih minimal berusia 17 tahun sampai 27 November 2024 dan bukan anggota aktif TNI-Polri.
Adapun DP4 Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU yakni sebesar 207.107.767 dengan rincian 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.