Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Bongsu Syahputra yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menjadi saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara nomor 59 dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kehadiran Bongsu dengan status pemberhentiannya itu lalu diprotes oleh pihak kuasa hukum Partai Gerindra selaku pemohon di dalam ruang sidang.
"Mohon izin yamg mulia, kami dari pihak termohon menolak tegas saksi yang diajukan oleh termohon, yaitu saudara Bongsu Syahputra," kata perwakilan kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan, Bongsu telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 07/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13/12/III/2024.
Hakim konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang mengatakan pihaknya bakal menjadikan catatan atas permintaan itu. Namun begitu ia menekankan, status pemberhentian tersebut tak menghilangkan hak Bongsu sebagai warga negara untuk bersaksi.
Baca juga: DPP PKS Belum Tentukan Tokoh yang akan Diajukan dalam Pilkada DKI Jakarta
"Kami catat, tapi kan pemberhentian seperti itu tidak menghilangkan hak sebagai warga negara untuk bersaksi. Soal nanti kualitas kesaksiannya kan hakim yang akan mempertimbangkan," jelas Suhartoyo.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memutuskan Bongsu dan seluruh Anggota PPK Cikarang Barat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Bongsu dkk dilaporkan oleh caleg dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, atas dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Maret lalu.
Adapun MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk sejumlah PHPU legislatif. Sebanyak 106 perkara diteruskan proses persidangannya oleh MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli yang dihadirkan para pihak.
Sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini akan berlangsung mulai 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.