News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Soroti Putusan MA, Sebut Terlalu Dipaksakan dan Mirip Putusan MK yang Loloskan Gibran

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). - Pengamat Politik menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah, sebut terlalu dipaksakan.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah.

Sebab, putusan MA itu dinilai mirip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang kala itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun.

“Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Dikatakan Ray, menetapkan penghitungan batas usai sejak pelantikan itu keliru, karena pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden.

Selain itu, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak bisa dipastikan kapan waktunya dan hal tersebut sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

"Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ujar Ray.

Tak hanya itu, putusan MK juga disebut bertentangan dengan tujuan MA yang membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum.

Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.

“Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum),” katanya.

Ray menegaskan, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik, tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Pakar Politik: PSI Bisa Ketiban Untung dari Putusan MA Soal Batas Usia Ikut Pilkada

Kendati demikian, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.

MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang Dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda

Sebagaimana diketahui, MA mengubah peraturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat oleh KPU.

Aturan KPU sebelumnya soal batas usia calon kepala daerah itu tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan batas usia tersebut berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA kemudian memutuskan mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA mengubah aturan batas usai calon kepala daerah menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.

Namun, di sisi lain, KPU mengaku belum menerima file putusan MA yang memerintahkan pihaknya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah tersebut.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Kaesang Dirumorkan Berpasangan dengan Budi Djiwandono di Pilgub Jakarta

Foto Wakil Ketua Umum Gerindra, Gerardus Budisatrio Djiwandono atau yang dikenal Budi Djiwandono berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024. - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah, kini dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif. (Tangkap layar akun Instagram Mohammad Iriawan)

Kaesang digadang-gadang akan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.

Bahkan, beredar juga poster bergambar foto Budi Djiwandono dengan Kaesang belakangan ini.

Hal tersebut, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, karena adanya aspirasi masyarakat.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampain adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia mengatakan, kabar duet Budi Djiwandono dan Kaesang tersebut senada dengan aspirasi warga Jakarta khususnya di Jakarta Timur.

"Memang benar banyak sekali aspriasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Habiburokhman kemudian membeberkan alasan yang membuat warga Jakarta ingin Budi menjadi Gubernur.

"Mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati dan good looking, ini yang saya tangkap dari beberapa pertemuan ya dengan berbagai macam warga Jakarta Timur dan dari berbagai latar belakang ya," ujar dia.

Terkait dengan keputusan Partai Gerindra untuk mengusung sosok di Pilkada Jakarta, ditegaskan Habiburokhman, merupakan kewenangan dari Prabowo sebagai Ketua Umum.

"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," tukas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Mario Christian) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini