News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

7 Caleg PDIP yang Mundur Imbas Sistem Komandante, Siapa Caleg Berpeluang Menggantikannya?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem Komandante membuat sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mundur.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sistem Komandante membuat sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mundur.

Diketahui PDIP menerapkan sistem komandante.

Sistem Komandante itu mengatur tentang pembagian wilayah suara bagi para caleg PDI-P.

Setiap caleg diberi tugas untuk memenangi wilayah tempurnya.

Baca juga: Apa Itu Sistem KomandanTe PDIP? Buat Caleg Gusar Lantaran Terancam Gagal Dilantik Meski Terpilih

Wilayah tersebut berbeda dengan dapil yang ditetapkan KPU.

Akibatnya para caleg PDI-P tidak bersaing atau saling berebut suara di dapil yang sama.

Oleh karena itu, caleg yang menang di wilayah dapilnya terancam tidak dilantik jika kalah di wilayah tempur yang sudah ditugaskan oleh PDI-P.

Siapa saja nama caleg terpilih PDIP yang mundur?

Sekretaris DPD PDI-P Jateng Sumanto menyebut ada 6 nama caleg terpilih yang mundur.

Empat caleg di antaranya adalah:

  • Eko Susilo caleg dari dapil 8 Jateng
  • Ahmad Ridwan dari dapil 13 Jateng
  • Elisabeth Intan Kurniasari dari dapil 9 Jateng
  • Dyah Kartika Permanasari terpilih dari Dapil 2 Kendal.

Baca juga: Agendakan Panggil Sekjen PDIP Hasto, KPK Kembali Rajin Usut Kasus Harun Masiku yang Jadi DPO 4 Tahun

Sementara itu terkait dua nama caleg lainnya yang mundur masih belum diketahui lantaran Sumanto mengaku lupa nama mereka.

"Mas Eko, Mas Ridwan, Mbak Intan, Mbak Tika, itu yang lainnya lupa saya," kata Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Berlian Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/6/2024).

Sumanto menegaskan, sistem komandante telah disosialisasikan kepada semua kader partai banteng itu sebelum bertarung dalam pileg.

Sehingga, semua kader dinilai telah memahami konsekuensi bila melanggar ketentuan partai itu.

"Pileg menang, capres kalah, ini kan lain ya. Sistem ini hanya untuk internal kita di Jateng, kecuali Solo dan Boyolali. PP Partai Nomor 1 Tahun 2023, sama seperti yang disampaikan Bu Agustina (Bendahara DPD PDI-P Jateng)," jelasnya.

Menurutnya, pembagian wilayah tempur yang diterapkan sistem komandante dalam Pileg sudah disepakati sejak lama.

Sehingga, pada akhirnya keenam caleg PDI-P itu rela mengundurkan diri meski telah menang di dapilnya.

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif: Nasdem Ungkap Ada Caleg PKS Kakak Beradik Merangkap Anggota KPPS di Sorong

"Sudah jalan (surat penguduran diri di KPU) karena sistemnya begitu. Sebelum mereka bertempur kan ada aturan main itu namanya, mereka membuat surat pengunduran diri, nanti kalau terjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu. Solo dan Boyolali pengecualian (dari sistem komandante), karena sudah di atas 50 persen," lanjut Sumanto.

Sumanto mengatakan, para kader telah menunjukkan kesiapan dengan membuat surat pengunduran diri jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.

"Surat pengunduran sudah sebelum pemilu, jauh hari, setelah SK itu turun kita buat. Saya juga buat, akhirnya Mas Eko itu kan juga," imbuhnya.

Dia menyebutkan, PDI-P telah memberi penugasan baru kepada enam kader yang mundur.

"(Penugasan untuk caleg yang mundur?) Oh ini udah ada, sudah di dalam peraturan partai sudah ada. Intinya gotong royong itu supaya tidak terjadi yang namanya pemilu terbuka itu kan jeruk makan jeruk, kita menghindari itu," tandasnya.

Caleg DPRD juga Banyumas Mundur

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan klarifikasi ke DPC PDI-P Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024) terkait pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Banyumas dari Dapil 3 Banyumas, Kartika Dewi Wulandari.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap ketua DPC PDI-P Budhi Setiawan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai.

"Kami melakukan klarifikasi atas surat pengunduran diri caleg terpilih, kepada DPC PDI-P. Kewajibannya melakukan klarifikasi ke partai politik, karena sebagai peserta pemilu," kata Fathoni kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Setelah tahap klarifikasi, KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk penggantian caleg terpilih, Selasa (4/6/2024).

"Hasil klarifikasi ini dibuat berita acara dan kemudian yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno lagi," jelas Fathoni.

Ketua DPC PDI-P Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, caleg terpilih mengajukan pengunduran diri karena sistem komandante stelsel yang telah disepakati internal PDI-P.

"Aturan di partai kami memang seperti itu, jadi yang mengikuti konstelasi pileg kemarin sesuai dengan ketentuan partainya," kata Budhi.

Menurut Budhi, aturan tersebut telah dipahami para kader yang maju dalam pemilu kemarin.

Pasalnya, aturan tersebut telah disampaikan sejak awal pencalonan.

"Sebelum ikut pemilu, ketentuan yang berlaku di partai seperti ini, kalau setuju ya tanda tangan, jalan. Semua yang ikut sudah paham itu, kalau yang enggak paham berarti ingkar," ujar Budhi.

Apa itu Sistem KomandanTe PDIP?

Sistem KomandanTe digunakan untuk menentukan siapa saja yang nantinya terpilih menjadi anggota DPRD.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Partai No 1/2023 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023..

Aturan itu sudah disosialisasikan kepada para caleg sejak 2022 lalu.

Dalam surat edaran PDIP, menyebutkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) tidak dilantik jika perolehan suara capres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) tidak linier.

Dalam surat edaran itu, caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten diinstruksikan untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud dari tingkat TPS hingga provinsi.

Dikutip dari TribunJateng.com, DPP PDIP menginstruksikan agar suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud harus linier dengan para caleg, bahkan lebih besar.

Namun para caleg PDIP di daerah tersebut terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih jika suaranya tidak linier.

Sebelumnya, senior PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah menjelaskan bahwa sistem KomandanTe PDIP memiliki relevansi terhadap simbol kepartaian. 

Bambang Pacul menyebut sistem komandanTe di mana antara pengampu wilayah dan jajaran struktural partai harus saling bergotong royong dalam memenangkan pemilu tahun 2024. 

Dan semua elemen partai harus bergerak dan mematuhi peraturan dari partai.

KomandanTe Stelsel

Bendahara DPD PDI-P, Agustina Wilujeng menegaskan sejak awal pihaknya beserta semua kader di Jateng telah memahami dan menyepakati sistem KomandanTe tersebut.

Agustina mengakui adanya masukan dari para kader terkait sistem ini. 

Pihaknya pun dengan terbuka menerima saran itu sebagai bahan perbaikan ke depan.

Mengutip Kompas.com, dalam rakor PDIP terakhir, bahwa ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu dan wakil ketua bidang organisasi diundang di Jakarta di tingkat DPD dan disampaikan khusus Jawa Tengah menggunakan PP 01 tahun 2023, yang isinya adalah komandante stelsel.

Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021. 

Terlepas adanya kader di Jateng yang maju dan menang dalam pileg, tapi tidak memahami PP 01 Tahun 2023, maka Agustina membiarkan mereka menyampaikan hal itu ke KPU.

"Tapi kalau temen-temen masih mau berupaya ke KPU, ke DPP, mekanisme mengenai tata cara gugatan terhadap hasil keputusan partai itu ada di PP 03. Mekanismenya silahkan itu ditempuh," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Like Adelia) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 6 Caleg PDIP Jateng Mundur karena Terdampak Sistem Komandante, Berikut Nama-namanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini