TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah tidak untuk mengakomodasi salah satu pihak maju Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan itu juga sekaligus respons Mellaz atas pertanyaan awak media ihwal apakah putusan MA itu untuk mengakomodir majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz.
Ia menegaskan, pihaknya secara prinsip menghormati kewenangan dari putusan itu.
Saat ini, di satu sisi, KPU tengah melakukan harmonis Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024.
“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” jelasnya
“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” ia menambahkan.
Baca juga: 3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Sebagaimana diketahui, pasca-putusan MA, gelombang kritik terus bermunculan.
Putusan yang diambil secara kilat ini dianggap mengandung banyak masalah, satu di antaranya dinilai memuluskan jalan Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur.