Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara mengenai banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan.
Dari total 106 perkara yang lolos tahap putusan dismissal, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK
Jumlah perkara kabul pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 jauh lebih banyak daripada PHPU Legislatif 2019.
Adapun pada PHPU Legislatif 2019, MK meregistrasi sebanyak 261 perkara.
Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 13 perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut.
Di sisi lain, ia menyadari, ada peningkatan kualitas permohonan yang diajukan pihak-pihak, baik dari perorangan maupun partai politik.
Enny menduga peningkatan kualitas tersebut dapat terjadi lantaran para pihak yang hendak mengajukan permohonan sengketa pileg, sebelumnya telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) PHPU dari MK.
"Perlu diteliti lebih jauh juga. Bisa jadi karena bimtek yang dilakukan MK lebih intensif dan meluas, sehingga permohonan yang masuk kualitasnya lebih baik dari sebelumnya, dengan menjelaskan kelemahan permohonan 5 tahun yang lalu, sehingga pemohon bisa mengajukan bukti yang meyakinkan," kata Enny, saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
Namun demikian, Enny memandang, bahwa yang terpenting adalah kualitas penyelenggara pemilu harus terus ditingkatkan.
Terlebih, dalam prosesnya, pemilu dilakukan hingga waktu yang panjang dan tentu memerlukan tenaga ekstra.
Hakim konstitusi Enny Nubaningsih menyoroti, meskipun dalam keadaan lelah, semua pihak yang terlibat harus terus mengawal seluruh proses, agar hasil perolehan suaranya konsisten saat dilakukan rekapitulasi suara di setiap jenjang.
"Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, kualitas penyelenggara memang harus ditingkatkan terus," ucapnya.
"Apalagi dalam pemilu serentak yang butuh energi penuh sampe tengah malam dan bahkan sampai dini hari, sehingga semua pihak yang terlibat harus terus mengikuti seluruh proses agar hasilnya konsisten sejak C Hasil di TPS hingga D hasil di kecamatan," tambah Enny.
"Karena sudah lelah biasanya tidak terpantau semua, sehingga waktu di kabupaten/kota baru mempersoalkan," ujarnya.