Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar Sabtu, 13 Juli 2024.
Hal tersebut sesuai Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu, 13 Juli 2024," dikutip dari Keputusan 768/2024, Rabu (19/6/2024).
PSU ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang digugat oleh PKS.
MK mengabulkan gugatan PKS yang protes ihwal empat partai politik di Gorontalo tetap disahkan ikut proses pemilu padahal daftar calon tetap (DCT) tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
MK pun memberi kesempatan kepada empat parpol itu memperbaiki DCT-nya.
Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo
Keempat parpol itu ialah Partai Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Desa Tatakalai, Beri Waktu 30 Hari karena Sulitnya Medan
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.