TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang punya hak pilih bakal kembali mencoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.
Hal ini merupakan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
PSU di Sumatra Barat dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.
Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6) lalu.
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu, 13 Juli 2024," sebagaimana dikutip melalui Surat Keputusan KPU RI 768/2024, Rabu (19/6/2024).
PSU di Sumatra Barat ini terjadi sebab MK mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (10/6/2024) lalu.
Dalam pertimbangan hukum, MK mempertimbangkan seharusnya Irman Gusman menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatra Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatra Barat.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
Untuk itu, dalam petitumnya, Irman Gusman meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya, yakni: menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024