News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Relawan Anies Berencana Laporkan Dharma-Kun ke Polisi terkait Pencatutan NIK Warga Jakarta

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator dan juru bicara relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan

TRIBUNNEWS.COM - Relawan Anies Baswedan bakal melaporkan bakal calon pasangan independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

NIK warga Jakarta diduga dicatut sebagai syarat administrasi Dharma-Kun maju sebagai calon independen di Pilkada.

"Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pol Purn Dharma Parengkun ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) karena sudah melanggar," ungkap juru bicara relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, Minggu (18/8/2024).

Iwan belum mengungkapkan kapan akan melaporkan Dharma-Kun ke Polri.

"Segera, sedang dipersiapkan," ujarnya.

Menurut Iwan, setidaknya ada empat pasal yang dilanggar terkait dugaan pencatutan NIK warga Jakarta.

Pertama, Iwan menyebut Dharma-Kun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 264 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau membuat dokumen palsu yang dapat digunakan dalam pemilihan umum diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kedua, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan, mengubah, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketiga, pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen.

Baca juga: Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE

Seperti Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat-surat, bisa dikenakan jika KTP yang digunakan adalah palsu atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pasal 264 KUHP mengenai penggunaan surat palsu, yang bisa dikenakan jika KTP asli digunakan tanpa izin pemiliknya.

Keempat, Dharma-Kun diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Meskipun tidak secara langsung menyebutkan tentang pemalsuan KTP, namun dalam konteks perlindungan data pribadi dan penggunaan data tanpa izin, bisa dihubungkan dengan pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi," ungkapnya.

Diketahui hingga saat ini, belum ada tanggapan pihak Dharma-Kun terkait dugaan pencatutan NIK warga Jakarta.

Ada Master Mind di Balik Dharma-Kun

Lebih lanjut, Iwan menduga ada dalang atau master mind yang sudah merencanakan meloloskan pasangan Dharma-Kun setelah berhasil 'menaklukkan' semua partai politik.

Pasangan independen ini, kata Iwan, menjadi skenario lanjutan setelah berhasil menjegal Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta.

"Kami menduga pasangan independen segaja diloloskan untuk persiapkan skenario selanjutnya apabila berhasil menjegal Anies," ungkap Iwan.

Iwan mengatakan, apabila calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) melawan kotak kosong, besar kemungkinan pihaknya akan memberikan perlawanan.

"Calon dari KIM akan kalah melawan kotak kosang, karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot," pungkasnya.

Baca juga: 2 NIK Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma-Kun, Ini Penjelasan KPU Jakarta

KPU Jakarta Bakal Rapat Pleno

Sementara itu KPU Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk menyikapi dugaan pencatutan NIK warga Jakarta oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Rapat pleno bakal digelar besok, Senin (19/8/2024).

"Tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat plenon nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya pada konferensi pers di kantornya di Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/8/2024).

Dody menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun meski adanya laporan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta.

Dia mengungkapkan seluruh putusan bakal diumumkan setelah rapat pleno digelar.

"Ya tentu kami nanti akan timbang hal-hal tersebut, dan kami akan bahas dalam rapat pleno KPU. Saya nggak bisa berikan kesimpulan terlalu dini nanti, (rapat pleno digelar) tanggal 19 Agustus," tegasnya.

Tak cuma itu, Dody juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta terkait dugaan pencatutan KTP tersebut.

Dia meminta agar masyarakat melapor ke Bawaslu Jakarta atau help desk KPU Jakarta jika KTP-nya dicatut untuk pencalonan calon independen.

Di sisi lain, Dody menegaskan tidak terburu-burunya KPU Jakarta untuk membatalkan Dharma-Kun sebagai calon independen juga demi menegakan keadilan dan bersikap fair.

"Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya."

"Nah, hal-hal itu tentu kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran yang lain ya monggo saja," beber Dody.

Sebelumnya, dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk pencalonan Dharma-Kun mencuat di media sosial.

Para netizen mengungkapkan mereka tidak pernah didatangi dan dimintai data oleh tim Dharma-Kun.

Bahkan, pencatutan ini diduga juga dialami oleh dua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.

Dalam unggahannya di akun X miliknya, tampak nama kedua anaknya itu dinyatakan mendukung Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorang Yang Didukung," demikian tertulis dalam unggahan Anies tersebut.

Berita lainnya terkait Pilgub Jakarta 2024

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo P, Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini